Sejarah Munculnya THR di Indonesia

Sejarah THR di Tanah Air


Selamat datang kembali di blog saya para readers sekalian! Well, di pertengahan bulan Ramadan ini saya akan membagikan tausyiah lagi kepada kalian dan adapun tausyiah saya kali ini adalah tentang Tunjangan Hari Raya a.k.a THR. Ngomong-ngomong kalian tahu tidak kapan THR pertama kali muncul di tanah air? Nah, kalau mau tahu yuk selesaikan untuk membaca tulisan ini.

Baiklah readers sekalian mari kita lanjutkan pembahasan tentang sejarah THR di Indonesia. Jadi THR atau Tunjangan Hari Raya itu sendiri adalah hak pendapatan para pekerja atau karyawan  yang wajib untuk dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan seperti lebaran. Menurut kabarburuh.com THR pertama kali hadir pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Pada saat itu ada yang disebut dengan kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang memiliki program peningkatan kesejahteraan pamong pradja atau saat ini sudah dikenal sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Menurut sejarah, awalnya tunjangan kesejahteraan tersebut hanya dikhususkan untuk para pejabat atau pegawai pemerintahan saja. Katanya juga waktu itu Tunjangan Hari Raya diberikan sebagai strategi agar para pegawai negeri sipil memberikan suara atau dukungannya kepada pemerintahan yang menaungi mereka pada waktu itu. Saat pelaksanaanya, Kabinet Soekiman memberikan Tunjangan Hari Raya  kepada para pegawai pemerintahan pada saat menjelang hari raya atau lebaran. Jumlah yang diberikan pada era itu sekitar Rp. 125 sampai dengan Rp. 200 yang kalau dirupiahkan di jaman sekarang menjadi Rp. 1.100.000 hingga Rp. 1.750.000.

Kala itu ternyata tunjangan hari raya tidak hanya berupa uang melainkan juga beras. Kemudian, karena di era Soekarno tersebut THR hanya diperuntukkan untuk pegawai negeri sipil saja akhirnya para karyawan dan buruh perusahaan melancarkan aksi protes pada saat itu. Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan juga untuk mereka. Para kaum buruh menganggap pemerintah pilih kasih terhadap mereka apalagi saat itu diketahui juga bila para kalangan pegawai pemerintahan saat itu kebanyakan diisi oleh kalangan bangsawan dan kaum berkasta tinggi. Intinya saat itu kaum buruh tidak mau dibeda-bedakan mengenai persoalan tunjangan hari raya. Pokoknya kalau pegawai negeri dapat mereka juga harus dapat.

Belajar dari kasus di era kabinet Soekiman ini akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikan THR sebagai anggaran rutin negara. Tak hanya itu, pada tahun 1994 pemerintah pun telah mengatur secara resmi perihal THR untuk para pekerja di perusahaan-perusahaan swasta. Dalam peraturan tersebut menyatakan bila para pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanya yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Kemudian di tahun 2016, kementerian Ketenagakerjaan kembali merevisi aturan yang dibuat sebelumnya di mana pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan juga sudah berhak mendapatkan THR. Tak hanya pegawai  karyawan tetap melainkan juga untuk pegawai kontrak.

Baiklah readers, itu dia sedikit cerita tentang sejarah hadirnya THR di tanah air. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

6 comments

  1. Ternyata sejarah thr berkaitan sama demo karena belum diberikan ke semua pekerja.

    ReplyDelete
  2. Ahhh ternyata begitu ya sejarah THR.

    ReplyDelete
  3. Baru tau sejarahnya ternyata begitu. Memang kekuatan buruh bisa mengubah kebijakan yaa hehehe

    ReplyDelete